Selamat Datang

Terima kasih Anda telah berkenan mengunjungi blog matakuliah Ilmu Gulma. Blog ini bukan blog saya, melainkan blog mahasiswa yang sedang mengikuti kuliah Ilmu Gulma. Dengan blog ini diharapkan mahasiswa dapat mempelajari Ilmu Gulma dengan dukungan teknologi informasi. Selain untuk mahasiswa, tentu saja blog ini juga terbuka bagi siapa saja yang berminat mempelajari gulma. Silahkan menjelajah dan mahasiswa peserta kuliah Ilmu Gulma semester ganjil 2017/2018 diwajibkan menyampaikan komentar dan/atau pertanyaan terhadap materi dengan judul yang dimulai dengan kode 3.1.1 dan seterusnya sebagai tugas. Mahasiswa WAJIB mengecek kembali komentar dan/atau pertanyaan yang sudah pernah disampaikan dan menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh dosen pengampu.

Daftar Istilah Morfologi Tumbuhan

Klik huruf awal istilah di bawah ini untuk mencari definisi:
A, B, C, D-E, F-H, I-L, M-O, P, Q-R, S, T-U, V-Z, dari New South Wales Flora Online
A, B, C, D, E, F, G, H, I, J-K, L, M, N, O, P-Q, R, S, T, U, V, W-Z, dari Flora Australia
A, B, C, D, E, F, G, H, I, J, K, L, M, N, O, P, Q, R, S, T, U, V, W, X, Z, dari Angiosperm Phylogeny Website
A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
istilah tumbuhan palma dari PALMweb

Daftar Spesies Gulma Global

Berikut adalah daftar nama ilmiah spesies gulma global menurut Global Compendium of Weeds:
A, B, C, D, E, F, G, H, I, J, K, L, M, N, O, P, Q, R, S, T, U, V, W, X,Y, Z
Silahkan klik huruf yang sesuai dengan huruf pertama nama genus gulma untuk memperoleh deskripsi spesies gulma.
Tampilkan postingan dengan label Perlindungan Tanaman. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perlindungan Tanaman. Tampilkan semua postingan

Apakah Petani Perladangan Tebas Bakar di NTT telah Menjadikan Gulma sebagai Obyek Tindakan Perlindungan Tanaman?

Print Friendly and PDF
Simple, Free Image and File Hosting at MediaFire Pada Modul 4 Kegiatan Belajar 1 telah diuraikan gulma sebagai obyek perlindungan tanaman. Penempatan gulma sebagai obyek perlindungan tanaman tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan tanaman, yaitu Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman, PP No. 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, dan PP No. 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Pemyimpanan dan Penggunaan Pestisida. Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa petani dan pemerintah wajib melakukan tindakan perlindungan tanaman ketika tanaman diganggu oleh Organisme Penggaggu Tumbuhan (OPT) maupun Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Tindakan perlindungan tanaman tersebut mencakup pencegahan masuk/keluar, pengendalian, dan eradikasi.