Perlindungan tanaman didasarkan atas UU No. 12 Tahun 1992 tentang Budidaya Tanaman. Dalam UU tersebut, perlindungan tanaman diatur pada Bagian Keenam mulai dari Pasal 20 sampai dengan Pasal 27. Pasal 20 menyatakan bahwa perlindungan tanaman dilaksanakan dengan sistem Pengendalian Hama Terpadu (PHT). Kita akan membahas PHT nanti pada tulisan 4.2.1 dan 4.2.2. Pasal 21 menyatakan bahwa perlindungan tanaman dilaksanakan melalui 3 kegiatan, yaitu pencegahan masuk dan keluar organisme pengganggu tumbuhan (OPT), pengendalian OPT, dan eradikasi OPT. Pasal 22 mengatur pengunaan sarana dan/atau cara perlindungan tanaman, antara lain mengenai larangan penggunaan sarana dan/atau cara yang berbahaya bagi manusia dan lingkungan hidup.
Ketentuan mengenai pengaturan masuk dan/atau keluarnya OPT diatur dalam Pasal 23 mengenai tindakan karantina, yang lebih lanjut melalui undang-undang tersendiri, yaitu UU No. 16 Tahun Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ketentuan mengenai pengendalian OPT diatur dalam Pasal 24 yang mewajibkan setiap orang untuk melaporkan dan mengendalikan serangan OPT. Pasal yang sama menyatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab melakukan tindakan pengendalian apabila terjadi eksplosi. Ketentuan mengenai eradikasi diatur dalam Pasal 25 yang menyatakan kewajiban pemerintah melakukan eradikasi dan Pasal 26 yang menyatakan kewajiban pemerintah untuk memberikan konvensasi dalam melaksanakan eradikasi.
Pasal 27 menyatakan behwa ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan tanaman akan diatur melalui peraturan pemerintah. Khususnya, ketentuan mengenai pengendalian OPT diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman. Mengapa tidak disebut tentang Pengendalian dan Eradikasi OPT, padahal ketentuan ini menyebutkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 butir b dan butir c?
Pertanyaan penting yang perlu dijawab adalah apakah gulma termasuk dalam peraturan perundang-undangan ini? Untuk menjawab pertanyaan ini kita perlu kembali ke Pasal 1 UU No. 12 Tahun 1992, yaitu membaca ketentuan umum yang menyatakan sebagai berikut:
Gulma termasuk kelompok organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan sehingga termasuk OPT. Oleh karena perlindungan tanaman dimaksudkan untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman yang diakibatkan oleh OPT dan gulma merupakan OPT maka gulma termasuk dalam seluruh peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan tanaman.
Ketentuan mengenai pengaturan masuk dan/atau keluarnya OPT diatur dalam Pasal 23 mengenai tindakan karantina, yang lebih lanjut melalui undang-undang tersendiri, yaitu UU No. 16 Tahun Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ketentuan mengenai pengendalian OPT diatur dalam Pasal 24 yang mewajibkan setiap orang untuk melaporkan dan mengendalikan serangan OPT. Pasal yang sama menyatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab melakukan tindakan pengendalian apabila terjadi eksplosi. Ketentuan mengenai eradikasi diatur dalam Pasal 25 yang menyatakan kewajiban pemerintah melakukan eradikasi dan Pasal 26 yang menyatakan kewajiban pemerintah untuk memberikan konvensasi dalam melaksanakan eradikasi.
Pasal 27 menyatakan behwa ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan tanaman akan diatur melalui peraturan pemerintah. Khususnya, ketentuan mengenai pengendalian OPT diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman. Mengapa tidak disebut tentang Pengendalian dan Eradikasi OPT, padahal ketentuan ini menyebutkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 butir b dan butir c?
Pertanyaan penting yang perlu dijawab adalah apakah gulma termasuk dalam peraturan perundang-undangan ini? Untuk menjawab pertanyaan ini kita perlu kembali ke Pasal 1 UU No. 12 Tahun 1992, yaitu membaca ketentuan umum yang menyatakan sebagai berikut:
- Perlindungan tanaman adalah segala upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan;
- Organisme pengganggu tumbuhan (OPT) adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan;
Gulma termasuk kelompok organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan sehingga termasuk OPT. Oleh karena perlindungan tanaman dimaksudkan untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman yang diakibatkan oleh OPT dan gulma merupakan OPT maka gulma termasuk dalam seluruh peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan tanaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar