Selamat Datang

Terima kasih Anda telah berkenan mengunjungi blog matakuliah Ilmu Gulma. Blog ini bukan blog saya, melainkan blog mahasiswa yang sedang mengikuti kuliah Ilmu Gulma. Dengan blog ini diharapkan mahasiswa dapat mempelajari Ilmu Gulma dengan dukungan teknologi informasi. Selain untuk mahasiswa, tentu saja blog ini juga terbuka bagi siapa saja yang berminat mempelajari gulma. Silahkan menjelajah dan mahasiswa peserta kuliah Ilmu Gulma semester ganjil 2017/2018 diwajibkan menyampaikan komentar dan/atau pertanyaan terhadap materi dengan judul yang dimulai dengan kode 3.1.1 dan seterusnya sebagai tugas. Mahasiswa WAJIB mengecek kembali komentar dan/atau pertanyaan yang sudah pernah disampaikan dan menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh dosen pengampu.

Daftar Istilah Morfologi Tumbuhan

Klik huruf awal istilah di bawah ini untuk mencari definisi:
A, B, C, D-E, F-H, I-L, M-O, P, Q-R, S, T-U, V-Z, dari New South Wales Flora Online
A, B, C, D, E, F, G, H, I, J-K, L, M, N, O, P-Q, R, S, T, U, V, W-Z, dari Flora Australia
A, B, C, D, E, F, G, H, I, J, K, L, M, N, O, P, Q, R, S, T, U, V, W, X, Z, dari Angiosperm Phylogeny Website
A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
istilah tumbuhan palma dari PALMweb

Daftar Spesies Gulma Global

Berikut adalah daftar nama ilmiah spesies gulma global menurut Global Compendium of Weeds:
A, B, C, D, E, F, G, H, I, J, K, L, M, N, O, P, Q, R, S, T, U, V, W, X,Y, Z
Silahkan klik huruf yang sesuai dengan huruf pertama nama genus gulma untuk memperoleh deskripsi spesies gulma.

4.1.2. Perlindungan Tanaman: Apa itu tindakan perlindungan dan apakah juga berlaku untuk gulma?

Print Friendly and PDF
Pasal 21 UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan Pasal 3 Ayat 2 PP No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman menyatakan bahwa tindakan perlindungan tanaman dilakukan melalui pencegahan masuk dan keluar OPT, pengendalian OPT, dan eradikasi OPT. Meskipun UU No. 12 Tahun 1992 menggunakan istilah tindakan dan PP No. 6 Tahun 1995 menggunakan istilah kegiatan, anggap saja yang dimaksud sebenarnya sama saja.



Pencegahan masuk berarti kegiatan/tindakan perlindungan tanaman yang dilakukan, sebagaimana telah diuraikan pada Modul 3, untuk mencegah introduksi (‘masuknya’) dan pemencaran gulma. Secara konseptual introduksi (‘masuknya’) dan pemencaran (‘keluarnya’) dapat terjadi dalam skala lahan usaha, hamparan agro-ekosistem, atau wilayah yang lebih luas. Secara peraturan perundang-undangan introduksi dibatasi pada ‘masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah negara Republik Indonesia’ dan pemecaran dibatasi pada ‘keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia’. Namun demikian, pembatasan ini sebenarnya dimaksudkan lebih pada pencegahan sebagai kewajiban pemerintah pada tingkatan tertentu, dalam hal ini pemerintah pusat, untuk melakukan upaya pencegahan melalui karantina. Pencegahan ‘masuknya’ ke atau ‘keluarnya’ dari lahan usaha merupakan kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh petani secara mandiri, pencegahan ‘masuknya’ ke atau ‘keluarnya’ dari hamparan agro-ekosistem merupakan kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh petani secara berkelompok, dan pencegahan ‘masuknya’ ke atau ‘keluarnya’ dari wilayah yang lebih luas, misalnya ke atau dari wilayah kabupaten/kota, merupakan kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai otonomi daerah mempunyai kewenangan untuk melakukan hal itu.

Pengendalian merupakan kegiatan/tindakan perlindungan tanaman yang dilakukan dalam rangka pencegahan maupun penanggualangan OPT dengan menggunakan cara-cara fisik, mekanik, budidaya, biologi, genetik, kimiawi, dan/atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 PP No. 6 Tahun 1995. Kata kunci dalam konteks pengendalian OPT adalah pencegahan dan penanggulangan, tetapi pencegahan dalam konteks pengendalian jangan dikacaukan dengan pencegahan masuknya. Pencegahan dalam kaitan dengan pengendalian harus diartikan sebagai upaya yang harus dilakukan agar jangan sampai populasi OPT meningkat sehingga dapat ‘dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan’, sedangkan penanggulangan harus diartikan sebagai upaya yang harus dilakukan agar populasi OPT yang sudah tinggi dapat diturunkan sehingga menjadi tidak lagi ‘dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan’. Untuk maksud tersebut digunakan cara-cara ‘fisik, mekanik, budidaya, biologi, genetik, kimiawi, dan/atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi’. Mengenai cara-cara berikut sarana dan peralatan yang diperlukan untuk melakukan gulma akan diuraikan lebih rinci pada Modul 5.

Eradikasi merupakan ‘tindakan pemusnahan terhadap tanaman, organisme pengganggu tumbuhan, dan benda lain yang menyebabkan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan di lokasi tertentu’ (Pasal 1 UU No. 12 Tahun 1992 dan Pasal 1 PP No. 6 Tahun 1995). Definisi ini berlaku untuk semua golongan OPT sehingga eradikasi juga perlu dilakukan terhadap tanaman yang dalam kaitan dengan binatang hama dapat terserang atau dalam kaitan dengan organisme penyebab penyakit tumbuhan dapat menderita sakit. Eradikasi dalam kaitan dengan gulma terutama dilakukan terhadap gulma itu sendiri sebagai OPT dan dan benda lain yang menyebabkan tersebarnya gulma. Meskipun demikian, bila gulma yang harus dieradikasi tumbuh bersama dengan tanaman dan sulit dapat dipisahkan maka eradikasi tanaman juga tidak dapat dihindarkan. Oleh karena itu, sebagaimana halnya dengan eradikasi OPT golongan lainnya, eradikasi terhadap gulma juga dapat disertai dengan kewajiban pemerintah untuk memberikan kompensasi kepada petani yang tanamannya harus dieradikasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar